Satuberita.My.id // JAKARTA BARAT – Upaya mewujudkan lingkungan bebas buang air sembarangan (Open Defecation Free/ODF) di Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kini berjalan melalui dua jalur utama: anggaran pemerintah daerah dan kolaborasi dengan sektor swasta (CSR). Program ini menjadi sorotan karena menyangkut hajat hidup orang banyak di wilayah padat penduduk.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (3/9/2026), aktivitas pendataan dan pembangunan fasilitas sanitasi terus bergulir. Namun, di balik percepatan tersebut, terdapat dinamika antara regulasi administratif, harapan warga, serta transparansi pengelolaan dana bantuan.

Sudut Pandang Kelurahan: Prioritas dan Keterbatasan Anggaran

Pegawai Kelurahan Jelambar Baru yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat dan sarana prasarana menjelaskan bahwa saat ini belum ada kebijakan tertulis berupa alokasi tetap Rp 20 juta per RT untuk pembuatan jamban massal. Angka tersebut lebih merupakan estimasi biaya fisik atau usulan dana taktis kewilayahan yang sifatnya situasional.

“Program pembangunan tangki septik gratis bagi warga miskin saat ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkot Jakarta Barat yang telah direalisasikan di RW 08. Untuk wilayah lain, kami masih melakukan pendataan validasi. Prinsip kami adalah by name by address, artinya bantuan hanya diberikan kepada warga yang benar-benar tidak memiliki septic tank dan masuk kategori tidak mampu,” ujar petugas kelurahan saat ditemui di kantor lurah.

Ia menegaskan bahwa pengajuan usulan harus melalui mekanisme resmi. Pengurus RT/RW wajib menyurati lurah dengan melampirkan data warga penerima manfaat, foto kondisi eksisting sanitasi, dan pernyataan kesanggupan merawat fasilitas pasca-pembangunan. “Kami tidak bisa menerima usulan lisan. Semua harus terdokumentasi agar akuntabel dan terhindar dari potensi penyimpangan,” tambahnya.

Aspirasi Masyarakat: Kejelasan Syarat dan Keadilan Distribusi

Di sisi lain, sejumlah warga dan tokoh masyarakat menyambut baik program ini namun meminta kejelasan terkait persyaratan dan keadilan distribusi.

Ketua RW 07 Jelambar Baru, H. Deden, mengapresiasi kehadiran program WC komunal hasil kerja sama CSR. Namun, ia berharap kriteria penerima manfaat dibuat lebih transparan. “Warga ingin tahu siapa saja yang berhak dapat bantuan gratis. Jangan sampai ada kesan pilih kasih. Kami juga butuh sosialisasi yang jelas soal syarat administrasi agar tidak salah langkah saat mengajukan proposal,” katanya.

Senada dengan itu, Ibu Siti (45), warga RT 04/RW 08, mengaku bingung dengan informasi mengenai nominal Rp 20 juta per RT. “Katanya ada dana buat bikin WC, tapi kok beda-beda informasinya? Kami cuma ingin punya WC yang layak dan tidak bau. Kalau memang ada bantuannya, tolong dijelaskan caranya supaya kami tidak ketinggalan,” ungkapnya.

Masyarakat juga menekankan pentingnya pemeliharaan jangka panjang. Mereka khawatir fasilitas yang dibangun akan rusak jika tidak ada komitmen bersama dari warga penerima manfaat.

Mengenal Dana CSR: Apa, Dari Mana, dan Untuk Siapa?

Dalam konteks program sanitasi di Jelambar Baru, istilah CSR sering muncul bersamaan dengan bantuan pemerintah. Berikut adalah penjelasan rincinya:

Apa itu Dana CSR?
CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berkontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan di luar kegiatan bisnis utamanya. Di Indonesia, hal ini diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dana CSR bukan uang pajak, melainkan bagian dari keuntungan perusahaan yang dialokasikan khusus untuk program sosial.

Dari Mana Asalnya?
Dana ini berasal dari perusahaan swasta, BUMN, atau badan usaha yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta atau memiliki basis operasional di Jakarta Barat. Dalam kasus Jelambar Baru, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta bertindak sebagai fasilitator yang menjembatani kebutuhan sanitasi warga dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki program CSR bidang lingkungan atau pemberdayaan masyarakat.

Siapa yang Mengelola dan Menyalurkan?
Pengelolaan dana CSR melibatkan tiga pihak:

Perusahaan Donor: Pemilik dana yang menetapkan tema program (misalnya: sanitasi, pendidikan, kesehatan).

Fasilitator/Pemerintah: Dinas SDA DKI Jakarta atau Kelurahan yang memetakan lokasi prioritas, memverifikasi kelayakan penerima, dan mengawasi pelaksanaan teknis agar sesuai standar.

Pelaksana Lapangan: Kontraktor atau kelompok masyarakat yang ditunjuk untuk membangun fisik WC/septic tank berdasarkan spesifikasi teknis yang disepakati.

Untuk Apa dan Manfaatnya?
Dana CSR di Jelambar Baru difokuskan untuk:

Membangun bilik WC komunal di area publik atau permukiman padat yang tidak memungkinkan pembuatan septic tank individual.

Merehabilitasi WC kumuh milik warga tidak mampu menjadi layak pakai.

Penyediaan air bersih pendukung fasilitas sanitasi.

Manfaatnya bersifat ganda: secara langsung memberikan akses sanitasi layak bagi ratusan KK, dan secara tidak langsung mendukung target ODF kota serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setempat. Berbeda dengan bansos tunai, CSR berbentuk barang/jasa sehingga pemanfaatannya terukur secara fisik.

Penutup: Menuju Sanitasi Berkelanjutan

Kolaborasi antara anggaran DAU dan dana CSR di Jelambar Baru menunjukkan model pelayanan publik yang adaptif. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada transparansi informasi dan partisipasi aktif masyarakat.

Bagi warga yang belum memiliki septic tank dan ingin mengusulkan bantuan, disarankan untuk segera berkonsultasi dengan Ketua RT/RW setempat untuk mendapatkan format pendataan yang benar. Sementara itu, aparatur kelurahan diharapkan terus membuka ruang dialog agar setiap kebijakan dapat dipahami dengan utuh oleh masyarakat.

Sanitasi layak adalah hak dasar. Dengan sinergi yang tepat antara regulasi, dana, dan kesadaran warga, mimpi Jelambar Baru sebagai wilayah 100% ODF bukan lagi sekadar wacana.

(Sodikin)

By Sodikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *