Satuberita.My.id // Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjamin akan memberikan ganti rugi penuh kepada penumpang KMP Batu Mandi yang mengalami kebakaran di perairan Merak. Saat ini, ASDP bersama Jasa Raharja tengah melakukan pendataan terhadap kendaraan, barang bawaan, dan dokumen pribadi penumpang yang hilang maupun rusak akibat insiden tersebut.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo, mengatakan sebanyak 420 penumpang sempat menjalani pemeriksaan medis di sejumlah rumah sakit dan puskesmas di sekitar Merak.

Meski demikian, seluruh penumpang telah diperbolehkan pulang dengan menggunakan transportasi yang disiapkan ASDP. Meski demikian, masih terdapat tiga penumpang yang harus menjalani perawatan intensif akibat cedera saat proses evakuasi.

“Tiga orang masih dirawat. Ada yang kakinya terkilir, ada yang tulangnya retak karena panik saat evakuasi. Kami akan kawal sampai mereka pulih total dan bisa kembali ke keluarga,” ujar Heru Widodo, Rabu, (21/10/2026).

Terkait kompensasi, Heru menjelaskan bahwa proses pendataan dan verifikasi kerugian material masih berlangsung. Pendataan mencakup kendaraan, barang bawaan, hingga dokumen pribadi yang ikut terbakar di dalam kapal.

Menurutnya, proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data manifes penumpang dan kendaraan agar nilai kerugian dapat diidentifikasi secara tepat.

“Kami verifikasi satu per satu sesuai manifes penumpang dan data kendaraan. Semua kerugian akan kami tanggung bersama Jasa Raharja,” tegasnya.

Heru juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelamatan, termasuk TNI, Polri, Basarnas, serta para nelayan di sekitar Merak yang sigap membantu evakuasi penumpang.

“Berkat bantuan dan koordinasi berbagai pihak, seluruh penumpang berhasil dievakuasi tanpa adanya korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut,” ungkapnya.

ASDP memastikan penanganan penumpang terdampak, pemulihan kondisi korban luka, serta pendataan kerugian menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada pengguna jasa penyeberangan.

By Yurnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *