PROYEK DI TELUKNAGA DISOROT! K3 Dipertanyakan, Papan Informasi Tak Jelas, Publik Berhak Tahu ke Mana Uang APBD Digunakan TANGERANG, Satuberita.my.id— Keselamatan pekerja bukan formalitas. Keterbukaan informasi proyek bukan pula sekadar pelengkap administrasi. Ketika pekerjaan konstruksi berlangsung, masyarakat berhak mengetahui apakah standar keselamatan diterapkan dan apakah informasi penggunaan anggaran publik disampaikan secara terbuka. Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam pemantauan media di wilayah Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/10/2026). Dalam pemantauan itu, tim media menaruh perhatian pada penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja serta kelengkapan papan informasi proyek yang belum dapat dipastikan di lokasi. Foto: Pekerja proyek turaf irigasi jl. Cikampek Teluknaga. K3 Jangan Hanya Ada di Atas Kertas! Pekerjaan yang melibatkan material batu dan kerikil memiliki risiko keselamatan yang perlu dikendalikan. Helm keselamatan, rompi, sarung tangan, dan sepatu pelindung harus digunakan sesuai potensi bahaya dan ketentuan keselamatan yang berlaku. Saat diwawancarai, seorang pekerja menyebut perlengkapan keselamatan tersedia, tetapi penggunaannya belum konsisten. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana pengawasan keselamatan dilakukan di lapangan? Siapa yang memastikan pekerja menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan? Dan apakah pengawasan K3 benar-benar berjalan setiap hari? Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi pekerja. Justru, tanggung jawab pengendalian risiko perlu diklarifikasi kepada pihak yang berwenang agar keselamatan tidak dibebankan kepada pekerja semata. Sebab, satu kecelakaan kerja dapat membawa dampak serius bagi pekerja dan keluarganya. Papan Proyek Belum Jelas, Masyarakat Jangan Dibiarkan Bertanya-tanya Sorotan berikutnya menyangkut keterbukaan informasi. Dalam pemantauan tersebut, papan informasi proyek yang memuat data pekerjaan secara lengkap belum terlihat atau kelengkapannya belum dapat dipastikan. Jika benar proyek menggunakan anggaran APBD, masyarakat patut memperoleh penjelasan mengenai nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, konsultan pengawas, dan jangka waktu pengerjaan melalui informasi serta dokumen resmi yang dapat diakses sesuai ketentuan. Tanpa informasi yang jelas, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan. Padahal, uang dalam APBD merupakan bagian dari keuangan publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Tujuh Bulan Berjalan, Target Desember 2026 Dalam wawancara di lokasi, seorang pekerja mengaku hanya bertugas sebagai tenaga kerja dan tidak mengetahui detail kontrak maupun administrasi proyek. Ia menyebut pekerjaan telah berjalan sekitar tujuh bulan dan ditargetkan selesai pada Desember 2026. Angka volume sebesar 400 juga disebutkan, tetapi jenis pekerjaan dan satuannya belum terkonfirmasi. Sementara itu, perkiraan progres sekitar 50 persen belum dapat dipastikan melalui laporan kemajuan fisik resmi. Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka mengenai volume pekerjaan, nilai kontrak, realisasi fisik, serta kesesuaian pelaksanaan dengan jadwal yang ditetapkan. Pak Payung dan Instansi Terkait Diminta Buka Suara Media meminta Pak Payung memberikan penjelasan mengenai kapasitasnya dalam proyek tersebut, pihak pelaksana yang bertanggung jawab, serta pihak yang dapat memberikan keterangan resmi terkait K3 dan administrasi pekerjaan. Instansi pemilik proyek juga perlu dimintai konfirmasi mengenai pengawasan, kelengkapan informasi proyek, dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak. Hingga berita ini disusun, sejumlah informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi. Media membuka ruang hak jawab kepada pelaksana proyek dan instansi terkait untuk menjelaskan kondisi sebenarnya. Jangan Tunggu Ada Korban Baru Bertindak Pengawasan proyek bukan bertujuan mencari-cari kesalahan. Pengawasan diperlukan agar pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, pekerja terlindungi, dan uang publik digunakan secara bertanggung jawab. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji bahwa proyek akan selesai. Masyarakat membutuhkan pekerjaan yang sesuai spesifikasi, keselamatan yang benar-benar diterapkan, serta informasi yang transparan. Kini, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar siapa yang mengerjakan proyek tersebut, melainkan apakah seluruh kewajiban keselamatan dan keterbukaan informasi telah dipenuhi. Publik berhak mengetahui. Pekerja berhak terlindungi. Dan setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan. (Intang) Post Views: 33 Navigasi pos PROYEK DI TELUKNAGA DISOROT! K3 Dipertanyakan, Papan Informasi Tak Jelas, Publik Berhak Tahu ke Mana Uang APBD Digunakan Polisi Peduli Pendidikan, Polda Metro Jaya Edukasi Siswa Cegah Perundungan