Satuberita.My.id // CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil mengungkap dua rangkaian kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 25 hingga 29 Oktober 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, enam orang diamankan dengan barang bukti berupa puluhan paket sabu dan 114 butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon. Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasatresnarkoba Polres Cilegon, Iptu Gregorius Michael Patria Tama, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (29/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial SGN (28) dan MI (31) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan bermula ketika petugas mengamankan SGN di sebuah vila di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap MI di Desa Anyar sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama.

“Dari kedua tersangka, kami menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 22,42 gram atau netto 18,04 gram. Modusnya, sabu dikemas dalam paket kecil dan diletakkan di sejumlah titik pengambilan berdasarkan arahan seseorang berinisial ID yang saat ini masuk DPO,” ungkap Gregorius kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Ia menambahkan, MI diduga menerima imbalan antara Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta dari ID. Selain uang, tersangka juga diduga mendapatkan jatah menggunakan sabu secara gratis.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas terlebih dahulu mengamankan AB (28) di SPBU Pertamina Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga mengamankan AJ (29) di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Bagendung serta DP (29) di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Dari kontrakan AJ, petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,23 gram,” jelas Gregorius.

Pengembangan kemudian berlanjut hingga polisi menangkap AM (47) di Lingkungan Karang Jetak, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.40 WIB.

Dari tangan AM, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 0,96 gram, 114 butir pil ekstasi berlogo Spongebob dengan berbagai warna, telepon genggam, serta alat timbang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam penanganan kedua perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Cilegon masih melakukan pengejaran terhadap dua orang berinisial ID dan M yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dugaan peran masing-masing. Ancaman hukumannya mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, bergantung pada pasal yang terbukti dalam proses persidangan.

Wakapolres Cilegon, Kompol Rizki Salatun, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Cilegon. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar yang merusak generasi bangsa. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan hingga ke akar-akarnya,” tegas Rizki.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan tidak akan maksimal,” pungkasnya. (Nita).

By Yurnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *