Satuberita.my.id / Jakarta – Utara Pembangunan sebuah bangunan di Jalan Warakas V Gang 10 Nomor 71, RT 005/RW 010, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, memicu keresahan warga setempat. Masyarakat mendesak aparat pemerintahan untuk segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan fisik pembangunan dengan ketentuan perizinan yang berlaku(27/7/2026) Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan nama Pur menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh bersifat reaktif. Ia menilai aparat harus proaktif memantau sejak awal proses konstruksi untuk mencegah pelanggaran tata ruang. “Saya berharap Ketua RT, RW, Lurah Warakas, Camat Tanjung Priok hingga Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara segera turun ke lapangan. Pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan menunggu laporan baru bergerak,” ujar Pur. Temuan Lapangan: Absennya Papan Informasi PBG Berdasarkan pemantauan tim media di lokasi, papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak terlihat terpasang pada area pembangunan. Ketiadaan papan informasi tersebut membuat masyarakat dan pihak eksternal tidak dapat mengetahui secara langsung peruntukan bangunan sebagaimana tercantum dalam dokumen izin resmi. Kondisi ini memperkuat urgensi verifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan kelengkapan administrasi perizinan serta kesesuaian teknis pelaksanaan pembangunan. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap penyelenggaraan bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsi yang disetujui, termasuk kewajiban menampilkan papan informasi PBG di lokasi proyek. Sanksi Administratif dan Penegakan Hukum Apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif bertingkat. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembatasan pemanfaatan bangunan, hingga pencabutan persetujuan apabila memenuhi ketentuan hukum. Lebih jauh, apabila dalam proses penyelenggaraan atau pengawasan ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah. Hal ini menegaskan bahwa penegakan aturan tata ruang tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga integritas aparatur dan kepastian hukum. Prinsip Keberimbangan dan Hak Jawab Hingga berita ini diterbitkan, pemilik bangunan, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan temuan di lapangan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Klarifikasi atau tanggapan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional dalam pembaruan naskah selanjutnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalisme. Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses verifikasi kepada instansi berwenang, sembari terus mendorong transparansi dan penegakan aturan tata ruang yang adil di wilayah Jakarta Utara. Tentang Regulasi Terkait: Pemberitaan ini merujuk pada kerangka hukum nasional mengenai penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk kewajiban pemasangan papan informasi PBG dan mekanisme sanksi administratif, serta Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan prinsip cek dan ricek serta hak jawab. (Red/Tim) Post Views: 44 Navigasi pos Kebaya dan Anak Indonesia Jadi Fokus Perayaan Nasional, KOWANI-PIM Gaungkan Kolaborasi Lintas Sektor Viral! Restoran Yellow Kitchen di Jakarta Utara Diduga Buang Limbah ke Got Meski Ada Papan Peringatan Pidana