Satuberita.my.id / Jakarta Utara – Menanggapi adanya pemberitaan media serta pertanyaan masyarakat terkait pembangunan fasilitas olahraga padel di wilayah Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Pemerintah Kelurahan Papanggo menyampaikan klarifikasi resmi mengenai posisi dan langkah-langkah strategis yang telah diambil(10/8/2026)

 

Pada prinsipnya, Pemerintah Kelurahan mendukung segala bentuk kegiatan usaha dan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat, sepanjang pelaksanaannya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara ketat. Namun, kelurahan menekankan pentingnya aspek legalitas dan kesesuaian tata ruang dalam setiap proyek pembangunan demi ketertiban umum.

 

Kewenangan PBG Bukan di Tingkat Kelurahan

 

Menyoroti isu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kepala Kelurahan Papanggo menegaskan bahwa kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan PBG, memberikan pengesahan teknis, maupun melakukan penindakan langsung terkait pelanggaran bangunan.

 

“Penyelenggaraan PBG merupakan kewenangan perangkat daerah atau instansi teknis yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022, fungsi utama Kelurahan adalah penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta koordinasi di wilayah,” jelas pihak Kelurahan.

 

Oleh karena itu, Kelurahan tidak dapat mengambil kesimpulan sepihak mengenai status PBG fasilitas padel tersebut—apakah sudah terbit, masih dalam proses, atau terdapat kendala teknis—sebelum memperoleh informasi resmi dari instansi berwenang.

 

Langkah Koordinasi dan Verifikasi

 

Sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat, Pemerintah Kelurahan Papanggo telah melakukan langkah-langkah konkret berikut:

 

Menerima dan Memverifikasi Laporan: Setiap aduan dari warga ditampung dan diverifikasi awal sesuai batas kewenangan kelurahan.

 

Koordinasi dengan Instansi Teknis: Pihak Kelurahan telah berkoordinasi secara intensif dengan Kepala Satuan Pelaksana (Ka Satpel) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok untuk mendapatkan kejelasan status perizinan proyek tersebut.

 

Penerusan Masalah: Apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian, permasalahan akan diteruskan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Jika dari hasil pemeriksaan instansi berwenang ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan bangunan gedung atau regulasi lainnya, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing instansi, tanpa pandang bulu.

 

Komitmen Transparansi dan Komunikasi

 

Pemerintah Kelurahan Papanggo berkomitmen untuk tetap membuka ruang komunikasi yang luas dengan masyarakat. Kami mengajak pemilik atau pengelola usaha untuk senantiasa menjalankan proses administrasi dan memenuhi ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung yang berlaku demi ketertiban bersama.

 

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersinergi. Masyarakat kami ajak untuk terus melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan, sementara pelaku usaha diminta untuk patuh pada aturan. Kelurahan akan terus menjadi jembatan koordinasi hingga masalah ini mendapatkan kejelasan hukum dari instansi teknis,” tutup pernyataan resmi tersebut.

(Red/Tim)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *