Satuberita.my.id / Jakarta Utara – Peredaran rokok tanpa pita cukai yang diduga ilegal di kawasan Jalan Pademangan Raya dan sekitarnya kembali menjadi sorotan publik. Selain menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan Bea Cukai dan aparat keamanan, muncul pula dugaan adanya oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk melakukan tekanan terhadap pedagang. Masyarakat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih(3/8/2026)

Berdasarkan penelusuran tim investigasi media, ditemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai yang berlangsung cukup lama di wilayah Kecamatan Pademangan. Fenomena ini dianggap meresahkan karena berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang legal.

Lebih mencermatkan, seorang sumber pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keterangan mengenai adanya oknum wartawan media online yang diduga memanfaatkan pemberitaan sebagai alat tekanan. Menurut sumber tersebut, oknum dimaksud kerap mengirimkan tautan berita terkait razia atau peredaran rokok ilegal kepada para pedagang, yang kemudian ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi atau upaya pemerasan terselubung.

Menanggapi hal ini, penting untuk ditegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa keterangan sepihak dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi. Sesuai dengan Asas Praduga Tak Bersalah, segala tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dengan alat bukti yang kuat. Redaksi juga hingga saat ini belum menerima konfirmasi atau tanggapan dari individu yang dimaksud.

Jika terbukti ada oknum wartawan yang menyalahgunakan kode etik jurnalistik untuk kepentingan pribadi, pemerasan, atau intimidasi, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat dipidana sesuai ketentuan undang-undang. Namun, perilaku oknum tertentu tidak boleh digeneralisasi sehingga mencoreng nama baik profesi wartawan secara keseluruhan yang bekerja berdasarkan prinsip kemerdekaan pers dan tanggung jawab sosial.

Masyarakat Jakarta Utara mengharapkan:

Penegakan Hukum Konsisten: Aparat kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan peredaran rokok non-cukai di Pademangan dan menindak pelaku sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Investigasi Tuntas atas Dugaan Oknum: Jika terdapat indikasi pidana berupa pemerasan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum wartawan maupun pihak lain, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas tanpa pandang bulu.

Transparansi Proses: Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Pademangan, dan Kantor Bea dan Cukai terkait temuan di lapangan.

Hingga naskah ini diterbitkan, belum ada rilis resmi dari instansi berwenang terkait dugaan tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan ini atau ingin memberikan klarifikasi faktual.

Kami mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban umum dan mendukung pemberantasan barang ilegal demi kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat.

 

Tentang Hak Jawab Dan Klarifikasi:

Bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam siaran pers ini (termasuk oknum yang dituding, aparat terkait, atau asosiasi wartawan), silakan mengirimkan tanggapan resmi atau bukti pendukung ke alamat email/redaksi kami untuk dimuat sebagai bentuk keseimbangan berita (cover both sides).

(Red/JPS)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *