Satuberita.My.id.// Cilegon – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) menggelar aksi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, Senin, (28/09/2026). Dalam aksi tersebut Gempita menyoroti proses mini kompetisi proyek rekonstruksi dan revitalisasi jalan protokol di Kota Cilegon. Sejumlah dugaan persoalan dalam proses pengadaan, mulai dari dugaan cacat administrasi hingga dugaan pemalsuan dokumen. Ketua Harian DPW LSM Gempita Provinsi Banten, Ubaidilah mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan pihaknya merupakan langkah lanjutan setelah beberapa kali melayangkan somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, namun menurutnya belum mendapatkan respons yang dianggap memadai. “Kesimpulannya, demo ini merupakan langkah berikutnya yang kami ambil setelah somasi berulang kali tidak mendapat respons dari pihak DPUPR Kota Cilegon terkait proyek mini kompetisi rekonstruksi dan revitalisasi jalan protokol,” kata Ubaidilah. Ia mengklaim pihaknya menemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen dalam proses mini kompetisi tersebut. Bahkan, Gempita menduga adanya pengondisian terhadap pihak yang kemudian menjadi pemenang proyek. “Kami menduga ada pemalsuan dokumen dalam proses mini kompetisi dan ini diloloskan oleh kepala dinas. Kami juga menduga adanya pengondisian terhadap pemenang proyek,” ujarnya. Menurut Ubaidilah, pihaknya meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses tersebut. Jika dalam proses mini kompetisi terbukti terdapat cacat administrasi atau pelanggaran ketentuan, ia menilai proses tersebut harus ditinjau kembali sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Apabila administrasinya cacat dalam proses lelang atau mini kompetisi, maka harus dilakukan evaluasi sesuai peraturan yang berlaku. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentunya harus ada tindakan sesuai ketentuan,” katanya. Aksi tersebut kemudian dimediasi oleh pihak kepolisian bersama unsur terkait. Dalam pertemuan tersebut, menurut Ubaidilah, disepakati akan digelar forum khusus antara Gempita dengan Kepala DPUPR Kota Cilegon beserta jajaran. Menurutnya, Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk membedah sekaligus mengklarifikasi bukti-bukti yang diklaim dimiliki Gempita. “Kami menunggu jadwal dari pihak Muspida untuk pertemuan tersebut. Tujuannya untuk membedah dan mengklarifikasi dugaan yang kami sampaikan,” ujarnya. Ubaidilah juga meminta Pemerintah Kota Cilegon memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia berharap Wali Kota Cilegon dapat memastikan proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek berjalan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, jika forum yang telah disepakati tidak kunjung terlaksana, pihaknya mempertimbangkan untuk kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar. “Kami berharap forum itu benar-benar dilaksanakan. Kalau tidak ada pertemuan seperti yang dijanjikan, kami akan mengambil langkah berikutnya, termasuk aksi yang lebih besar,” katanya. Ubaidilah menyebut aksi sebelumnya diikuti sekitar 200 orang. Ia menegaskan massa datang untuk menyampaikan aspirasi dan tidak bertujuan melakukan tindakan anarkis. ,Massa sekitar 200 orang dan alhamdulillah kondusif. Tujuan kami bukan untuk anarkis atau merusak gedung, tetapi menyampaikan aspirasi,” ucapnya. Ubaidilah menilai, apabila dugaan tersebut nantinya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Pemalsuan tanda tangan dukungan itu sangat fatal. Karena itu kami ingin membuktikan terlebih dahulu melalui forum yang dimediasi oleh unsur Muspida,” katanya. Ia juga mengklaim dalam pertemuan dengan pihak kepolisian terdapat pembahasan mengenai kemungkinan dilakukannya langkah hukum apabila bukti yang disampaikan Gempita terbukti. “Kalau dalam pembahasan barang bukti nanti terbukti bahwa apa yang kami sampaikan benar, kami berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya,” ujarnya. Ubaidilah menyebut dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan proyek dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar. Namun, angka dan dugaan pelanggaran tersebut, kata dia, masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen serta proses pengadaan. Ubaidilah menyebut pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten. Ia juga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada lembaga antikorupsi apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran. “Ini tidak akan kami biarkan. Kalau memang nanti terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan,” tegasnya. Ia menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan jalan tersebut tetap berjalan sepanjang prosesnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. “Artinya bukan kami tidak mau pembangunannya berjalan. Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi prosesnya harus sesuai aturan dan tidak boleh ada persoalan administrasi yang dibiarkan, katanya. Ia juga menyatakan tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah kegiatan pada organisasi perangkat daerah lainnya di Kota Cilegon. “Kami juga sedang membuat surat investigasi terhadap beberapa dinas lainnya. Tujuannya adalah mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan bersih,” pungkasnya (Nita). Post Views: 45 Navigasi pos Univesery Opsinews.co.id Ke- Enam Tahun 2026 bersama Anak-anak Yatim Piatu dan kaum Duafa di Ancol Dukungan untuk Ridwan, Kapolda Banten dan Uya Kuya Datang ke Walantaka