Satuberita.my.id// Bekasi,— Selasa, 6 Oktober 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi mencatatkan pencapaian luar biasa. Hingga awal Oktober 2026, total pendapatan dari sektor kendaraan bermotor telah menembus angka Rp4.655.551.600.
Capaian ini dinilai sebagai refleksi tingginya kesadaran dan komitmen masyarakat Kabupaten Bekasi dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Dari total pendapatan tersebut, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang porsi terbesar yakni Rp2.405.506.500. Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratuleni, S.H., menyatakan bahwa pencapaian fantastis ini tidak lepas dari optimalisasi dan penyebaran titik pelayanan Samsat yang menjangkau seluruh wilayah.
Berikut rincian perolehan pendapatan dari berbagai titik pelayanan Samsat di Kabupaten Bekasi:
Samsat Induk: Rp1.737.846.500
Outlet Tambun: Rp208.417.100
Samsat Gendong: Rp131.725.900
Samsat Keliling: Rp94.672.000
Outlet Cibarusa: Rp92.461.100
Outlet Babelan: Rp88.615.000
Samsat MPP: Rp51.768.900
Outlet AEON Deltamas: (Masih dalam proses rekapitulasi)
“Pencapaian ini adalah bukti nyata bahwa kehadiran titik-titik pelayanan yang tersebar, termasuk Samsat Keliling, Samsat Gendong, dan outlet strategis, sangat membantu masyarakat. Pendapatan ini nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat,” ujar AKP Resi Ratuleni, Selasa (6/10/2026).
Gencarkan Inovasi Jemput Bola hingga Cicilan Pajak
Untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut, Samsat Bekasi terus menghadirkan terobosan strategis. Salah satu magnet kepatuhan masyarakat adalah program Samkopi (Samsat Koperasi Industri) dan Samkopdes (Samsat Koperasi Desa).
Program ini memungkinkan pekerja pabrik dan masyarakat pedesaan di wilayah Sukasari, Sukaresmi, Serang, dan Pasir Gombong untuk membayar pajak kendaraan secara mencicil melalui koperasi mitra.
Selain itu, layanan jemput bola yang fleksibel juga terus diperluas, di antaranya:
Drive Thru Samsat: Membayar pajak tanpa perlu turun dari kendaraan.
Samsat Malam: Melayani pukul 18.00–20.00 WIB di kantor induk.
Samsat Keliling: Rutin hadir di Lippo Cikarang, Tamansari Setu, dan Muaragembong.
Bagi masyarakat yang ingin membayar dari rumah, Samsat telah mengintegrasikan layanan digital melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar, E-Samsat, DIGI by bank bjb, aplikasi SIGNAL, dan Kios Samsat mandiri.
Terobosan Baru: Bayar Pajak Tahunan Cukup Bawa STNK
Kebijakan yang paling disambut antusias oleh masyarakat adalah terobosan administrasi berdasarkan Surat Edaran Bapenda Jabar No. 47/KU.03.02/BAPENDA/2026.
Kini, untuk pembayaran pajak tahunan, warga cukup menunjukkan STNK asli tanpa perlu lagi melampirkan fotokopi KTP pemilik pertama. Kebijakan ini sangat membantu pemilik kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum sempat mengurus balik nama.
Namun, AKP Resi mengingatkan, untuk layanan pengesahan STNK 5 tahunan, balik nama, dan mutasi, wajib pajak tetap diwajibkan membawa dokumen lengkap, yaitu:
1.
STNK asli dan fotokopi
2.
KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
3.
BPKB asli dan fotokopi
4.
Bukti hasil cek fisik kendaraan
Imbauan Tegas: Hindari Jasa Calo
Menutup rilisnya, pihak Samsat Kabupaten Bekasi memberikan imbauan tegas agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus administrasi kendaraan.
“Selesaikan seluruh proses administrasi melalui jalur resmi. Pastikan pembayaran sesuai tarif resmi untuk menghindari pungutan liar. Jangan menunggu sampai jatuh tempo, segera cek dan lunasi kewajiban Anda,” pungkas AKP Resi Ratuleni.

(Sodikin)

 

By Sodikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *