Satuberita.my.id.// Jakarta, – Samsat Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) satu atap yang memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai proses administrasi kendaraan yang terkena penindakan ETLE. Layanan ini mencakup konfirmasi pelanggaran, pembayaran denda, hingga pembukaan blokir kendaraan. Kemudahan tersebut terlihat saat Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya melakukan peninjauan ke Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin serta Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman. Peninjauan ini merupakan arahan dari Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo dan bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya menyaksikan langsung bagaimana masyarakat yang kendaraannya terkena penindakan ETLE dapat dilayani di Samsat. “Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat. Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya. Menurutnya, adanya layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas. Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi beberapa tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan. Layanan ini juga menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi, efektif, dan mudah diakses. Dengan adanya layanan ETLE satu atap, proses administrasi kendaraan bermotor dapat dilakukan secara lebih tertib setelah seluruh tahapan penindakan diselesaikan. Selain meninjau layanan pembayaran denda dan pembukaan blokir ETLE, Korlantas Polri juga melihat efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. “Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” katanya. Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan TNKB palsu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Penggunaan TNKB palsu dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan berpotensi disalahgunakan untuk menghindari penindakan hukum. Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum datang ke Samsat. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE secara lebih mudah. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, saat ini ada aplikasi Digital Korlantas. Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” jelasnya. Pemanfaatan aplikasi Digital Korlantas diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya juga mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran yang telah disediakan. Pembayaran tersebut perlu dilakukan setelah masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran. “Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” tandasnya. Setelah pembayaran denda diselesaikan, masyarakat dapat melanjutkan proses administrasi kendaraan di Samsat, termasuk pengurusan pembukaan blokir apabila kendaraan telah dikenai pemblokiran akibat pelanggaran ETLE. Korlantas Polri terus mendorong optimalisasi layanan ETLE berbasis teknologi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Kehadiran layanan ETLE satu atap di Samsat Polda Metro Jaya diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pelayanan, sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. ( Sodikin ) Post Views: 16 Navigasi pos Polisi Telusuri Dugaan Pungutan dan Aktivitas di Kawasan Kalijodo