SatuBerita.my.Id / Jakarta – Advokat muda Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., secara lantang mengkampanyekan penegakan Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru sebagai garda terdepan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan Indonesia. Melalui Gumiran Law Office, ia menyerukan penghentian praktik trial by press atau penghakiman oleh massa yang kerap mencederai martabat tersangka sebelum adanya vonis inkrah dari pengadilan(28/7/2026)

 

Pasal 91 KUHAP Baru memberikan mandat perlindungan hukum yang tegas: penyidik dilarang keras melakukan perbuatan apa pun yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka. Kampanye ini diluncurkan sebagai respons atas masih ditemukannya inkonsistensi penerapan aturan di lapangan sejak undang-undang hukum acara pidana yang baru tersebut disahkan.

 

“Segala bentuk tindakan yang menggiring opini publik untuk menghakimi seseorang sebelum pembuktian di persidangan adalah pelanggaran nyata terhadap amanat Pasal 91 KUHAP Baru,” tegas Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., Founder Gumiran Law Office. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pasal ini merupakan tolok ukur utama integritas penegakan hukum modern di Indonesia.

 

Gumilang menambahkan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk berdiri tegak melindungi human dignity. Menurutnya, menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Advokat harus menjadi penyeimbang yang memastikan proses hukum berjalan adil, bukan ikut serta dalam narasi penghakiman prematur.

 

Melalui gerakan proaktif ini, Gumiran Law Office mendesak seluruh jajaran penyidik kepolisian, kejaksaan, dan sesama rekan advokat di seluruh Indonesia untuk menyamakan standar pemahaman mengenai larangan praduga bersalah. Koordinasi dan komitmen kolektif dinilai krusial agar reformasi hukum tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi terimplementasi dalam setiap tahapan penanganan perkara.

 

Keberanian menjaga kemurnian asas praduga tak bersalah dinilai sebagai fondasi penting dalam mereformasi wajah peradilan Indonesia. Tanpa penghormatan terhadap prinsip ini, upaya menciptakan sistem peradilan yang bersih, objektif, dan berwibawa akan sulit tercapai. Gumiran Law Office berkomitmen untuk terus menjadi pengawal kritis bagi pelaksanaan KUHAP Baru demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang sesungguhnya.

 

Tentang Gumiran Law Office:

Gumiran Law Office adalah firma hukum yang berfokus pada litigasi pidana, hak asasi manusia, dan reformasi hukum. Didirikan oleh Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., firma ini berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang berintegritas sekaligus mendorong perubahan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia

(Red/JPS)

#GumiranLawOffice#

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *